Rabu, 04 Juni 2014

demokrasi dan hambatannya

Nama  :Nafi’ Rotus Sholikah
NIM    : 13120068

1.      Jelaskan pelaksanaan Demokrasi di Indonesia beserta hambatan-hambatannya?
Pelaksanaan Politik di Indonesia.
A.    Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia dibagi menjadi beberapa periodesasi:
1)      Pelaksanaan demokrasi pada masa revolusi ( 1945 – 1950 ).
Tahun 1945 – 1950, Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan oleh masih adanya revolusi fisik. Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbnyi sebelum MPR, DPR, dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden denan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari kesan bahwa negara Indonesia adalah negara yang absolut pemerintah mengeluarkan :
• Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP berubah menjadi lembaga legislatif.
• Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 tentang Pembentukan Partai Politik.
• Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang perubahan sistem pemerintahn presidensil menjadi parlementer
2)      Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama
a)      Masa demokrasi Liberal (1950 – 1959).
Masa Demokrasi Liberal yang parlementer presiden sebagai lambang atau berkedudukan sebagai Kepala Negara bukan sebagai kepala eksekutif. Masa demokrasi ini peranan parlemen, akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai politik.
Namun demikian praktik demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan :
• Dominannya partai politik
• Landasan sosial ekonomi yang masih lemah
• Tidak mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950
Atas dasar kegagalan itu maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
• Bubarkan konstituante
• Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku UUD S 1950
• Pembentukan MPRS dan DPAS
b)      Masa demokrasi Terpimpin (1959 – 1966).
Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan ciri:
1. Dominasi Presiden
2. Terbatasnya peran partai politik
3. Berkembangnya pengaruh PKI
Penyimpangan masa demokrasi terpimpin antara lain:
1. Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan
2. Peranan Parlemen lembah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR
3. Jaminan HAM lemah
4. Terjadi sentralisasi kekuasaan
5. Terbatasnya peranan pers
6. Kebijakan politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur)
Akhirnya terjadi peristiwa pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI.
c)      Pelaksanaan demokrasi Orde Baru (1966 – 1998).
Pelaksanaan demokrasi orde baru ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966, Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal sebab:
1. Rotasi kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada.
2. Rekrutmen politik yang tertutup.
3. Pemilu yang jauh dari semangat demokratis.
4. Pengakuan HAM yang terbatas.
5. Tumbuhnya KKN yang merajalela.
Sebab jatuhnya Orde Baru:
1. Hancurnya ekonomi nasional ( krisis ekonomi )
2. Terjadinya krisis politik
3. TNI juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orba
4. Gelombang demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi Presiden
5. Pelaksanaan demokrasi pada masa Reformasi 1998 s/d sekarang.
Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.
d)     Pelaksanaan demokrasi Orde Reformasi (1998 – sekarang).
Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah
demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, dengan
penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak
demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara
dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada
prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga
eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Demokrasi Indonesia saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR – MPR hasil
Pemilu 1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya
lembaga-lembaga tinggi yang lain.
Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
1. Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi.
2. Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum.
3. Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN.
4. Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI.
5. Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV.
Pada Masa Reformasi berhasil menyelenggarakan pemiluhan umum sudah dua kali yaitu tahun 1999 dan tahun 2004.

2.      Menurut pendapat saudara, apa yang harus dilakukan dan dibenahi dalam rangka mengeluarkan bangsa Indonesia dari keterpurukan? Uraikan pendapat saudara dengan mengemukakan permasalahan dan solusinya?
Di Indonesia membutuhkan pemimpin yang adil dan bijaksana. Adil terhadap Negara Indonesia tanpa terkecuali, karena Indonesia adalah Negara yang dibentuk berdasarkan keberagaman. Diantaranya ; suku-suku bangsa, agama, aliran kepercayaan, terlebih lagi lokasi geografis yang sangat luas, dan terpisah antara satu sama lain. Dari keberagaman inilah yang melahirkan pancasila yang dikenal dengan slogan “Bhinneka Tunggal Ika”. Juga tertuang dalam undang-undang dasar 1945. Inti pokok dari pancasila dan undang-undang dasar 1945 adalah “mengakui keberagaman”, yang berawal dari pengakuan mayoritas terhadap minoritas bahwa kita adalah satu bangsa yaitu bangsa Indonesia.
Hal-hal yang harus dilakukan dan dibenahi dalam rangka mengeluarkan bangsa Indonesia dari keterpurukan ialah Adanya tantangan terhadap demokrasi sangat kuat, seperti berkembangnya kaum radikal yang menginginkan demokrasi itu adalah kemenangan kaum mayoritas, sehingga harus menerapkan syariat islam dan yang memimpin harus beragama muslim. Selain hal itu, penolakan terhadap campur tangan asing sangat gencar dikampanyekan oleh penantang dunia barat dan Amerika. Bahkan peraturan daerah dibuat untuk melindungi diri dari pengaruh global, yang di dalamnya justru membatasi kebebasan warga sendiri. Ancaman disintegrasi pun masih menjadi momok yang menakutkan, seperti aksi penembakan oleh kaum separatis di berbagai daerah.
Dengan permasalahan diatas, adanya praktek politik elite yang kurang pro rakyat. Partai politik lebih mementingkan keberlangsungan partai politik dibanding keberlangsungan hidup warganya. Pelanggaran demi pelanggaran dilakukan oleh para pemimpin, sehingga melunturkan kepercayaan public dan kurangnya rasa Nasionalisme pemerintah. Lebih parahn lagi, hukum merupakan pelarian terakhir bagi masyarakat ternyata tidak menegakkan aturan dan kebenaran. Sehingga keadilan tidak dicapai dan akhirnya berlakulah hukum rimba. Seperti peperangan antara suku dan lain sebagainya.
Masa depan demokrasi di Indonesia dikatakan lebih baik atau sebaliknya  sangat ditentukan oleh berbagai tantangan. Bila tantangan itu mampu diatasi, Maka demokrasi di Indonesia akan lebih baik, bila tidak kemungkinan NKRI tidak akan bisa bangkit dari keterpurukan yang ada hanya Negara yang berada di bawah kekuasaan Negara lain.
Solusinya, Indonesia merupakan Negara kepulauan. Memang tidaklah mudah memimpin sebuah Negara kepulauan, tapi jika ditengok kebelakang Negara tetangga misalnya Jepang. Jepang juga merupakan Negara kepualauan, mereka bisa membuat negaranya menjadi sebuah Negara yang maju dan tidak lagi berkembang.
Kemungkinan, Indonesia hanya membutuhkan seorang pemimpin yang pro dengan rakyat, pemimpin yang mementingkan masalah pemerintahan diatas kepentingan golongan ataupun pribadi. Disamping itu, seorang pemimpin harus mengimplementasikan tujuannya sebagai seorang pemimpin. Jangan hanya mengumbar janji kepada masayarakat luas dengan ganti sebuah materi. Moral bangsa pun juga perlu dibenahi sedini mungkin, karena masyarakat itu harus dibekali dengan moral. Moral itu mampu membentuk karakter bangsa. Jika moral pemerintah dan rakyat baik maka  semuanya juga akan ikut baik. Pembelajaran moral seharusnya diikutkan dalam kurikulum sekolah, agar anak-anak generasi penerus bangsa yang berpendidikan mempunyai bekal moral.

Selain itu, dapat dilihat dari tujuan dibentuknya Negara Indonesia yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 yang didalamnya memuat” melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, memcerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia..” dari situ dapat diketahui bahwa seorang pemimpin jangan melupakan tujuan utama Negara Indonesia di bentuk, seorang pemimpin juga harus mengimplementasikannya dalam pemerintahannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar